• Home
  • Tentang LDII
  • Susunan Personalia
  • Kategori Berita
    • Dakwah
    • Lintas Daerah
    • Lokal
    • Opini
    • Organisasi
  • Kontak
  • Lain-lain
    • Jadwal Shalat
    • Hitung Zakat
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Idul Fitri
    • Nasehat Idul Fitri 1442 H (Mei 2021)
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang LDII
  • Susunan Personalia
  • Kategori Berita
    • Dakwah
    • Lintas Daerah
    • Lokal
    • Opini
    • Organisasi
  • Kontak
  • Lain-lain
    • Jadwal Shalat
    • Hitung Zakat
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Idul Fitri
    • Nasehat Idul Fitri 1442 H (Mei 2021)
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Perlu Revisi, LDII: Hal Itu Mereduksi Nilai Moral

teguh by teguh
November 15, 2021
in Berita Nasional, Nasional
0
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Perlu Revisi, LDII: Hal Itu Mereduksi Nilai Moral
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsAppTelegram

Jakarta (15/11). Ormas-ormas Islam melihat Mendikbud Nadiem Makarim perlu merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendikbud 30. Alasannya, ada pasal-pasal yang memungkinkan hubungan badan di luar nikah dilakukan para mahasiswa.

“Permendikbud 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka,” ujar Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya.

Menurutnya, Permendikbud tersebut harus dicabut dan direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan seks bebas yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme.

Dody mengatakan, bila hubungan seksual di luar nikah tak diatur dalam Permendikbud tersebut, sama halnya melegalkan zina, asal suka sama suka, “Hubungan seks di luar nikah di Indonesia makin menjamur, dimulai sejak remaja dan berpotensi dilakukan pula oleh para mahasiswa,” paparnya.

Dody menyitir penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia, terhadap 500 remaja di lima kota besar di Indonesia, “Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan hubungan intim yang aktivitasnya berupa penetrasi,” imbuh Dody. Pelakunya, menurutnya menyitir Reckitt Benckiser Indonesia, 58 persen berusia 18 sampai 20 tahun, “Dan mereka belum menikah,” imbuh Dody.

“Kami dari DPP LDII menginginkan, Permendikbud tersebut dicabut dan direvisi. Agar tidak terkesan hanya melindungi kekerasan seksual yang bersifat paksaan. Namun juga harus mengatur hubungan intim di luar nikah atau bahkan kekerasan seksual yang berdalih suka sama suka,” tegasnya.

Dari sisi hubungan seks di luar nikah atau perzinaan, tentu diharamkan oleh berbagai agama. Aktivitas itu juga melanggar norma-norma bangsa Indonesia, dan berimbas besar bagi kehidupan sosial, “Bisa dibayangkan mereka yang hamil di luar nikah, ibu dan anak menanggung beban psikologis,” ujarnya. Akibat dari hubungan itu, pendidikan mereka bisa terganggu.

Menurutnya, DPP LDII mendukung ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai wilayah, untuk mendorong dicabut dan direvisi Permendikbud 30. Pasalnya, dunia kampus merupakan cermin pendidikan tinggi nasional, “Di sana bukan sekadar intelektual dan pengetahuan yang dihormati, tapi nilai-nilai moral, etika, bahkan spiritual civitas akademik,” papar Dody.

Ia mengingatkan, bila Permendikbud tidak dicabut dulu, lalu diperbaiki dan direkonstruksi ulang, maka pemerintah terkesan abai dan masa bodoh dengan aktivitas mahasiswa dalam hal seks di luar nikah. Meskipun kampus adalah simbol kebebasan intelektual, “Tapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang,” kata Dody. [kim/8/]

Tags: LDIIPendidikan Karakter
Previous Post

Bantu Korban Banjir, LDII Sanggau Serahkan Bantuan pada Pemkab Sanggau

Next Post

Ketua DPP LDII Rubiyo: Kurangi Bepergian yang Tidak Perlu Jelang Akhir Tahun

Next Post
Ketua DPP LDII Rubiyo: Kurangi Bepergian yang Tidak Perlu Jelang Akhir Tahun

Ketua DPP LDII Rubiyo: Kurangi Bepergian yang Tidak Perlu Jelang Akhir Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Langgar Komitmen, LDII Ingatkan Reformasi Bisa Korbankan Anak Bangsa
  • Jelang Pemilu Kemendagri Ingatkan LDII Ikut Jaga Kedamaian
  • Muhammadiyah dan LDII Sepakat Tahun Politik Harus Damai dan Bersatu
  • Krisis Alam Berdampak pada Manusia, LDII Ajak Penghijauan Bersama
  • Momen Hari Guru, LDII Komitmen Peningkatan Mutu Stakeholder Pendidikan

Recent News

Langgar Komitmen, LDII Ingatkan Reformasi Bisa Korbankan Anak Bangsa

Langgar Komitmen, LDII Ingatkan Reformasi Bisa Korbankan Anak Bangsa

March 14, 2023
Jelang Pemilu Kemendagri Ingatkan LDII Ikut Jaga Kedamaian

Jelang Pemilu Kemendagri Ingatkan LDII Ikut Jaga Kedamaian

February 17, 2023

Tags

Gerakan Menanam Pohon Ketum DPP LDII KH Chriswanto Santoso Ketum PP Muhammadiyah KH Haedar Nashir Kontribusi Aktif LDII Lembaga Dakwah Islam Indonesia MUI Muswil Nasionalisme Pancasila Pembinaan generasi muda Pendidikan Karakter Penghijauan PP Muhammadiyah Pramuka profesional religius Sako Silaturrahim sinergi thobiat luhur
LDII MALUKU UTARA

DPW LDII MALUKU
Jl. Jenderal Sudirman No.354, Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97128

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram

© 2021 - Managed by DPP LDII.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang LDII
  • Susunan Personalia
  • Kategori Berita
    • Dakwah
    • Lintas Daerah
    • Lokal
    • Opini
    • Organisasi
  • Kontak
  • Lain-lain
    • Jadwal Shalat
    • Hitung Zakat
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Idul Fitri
    • Nasehat Idul Fitri 1442 H (Mei 2021)

© 2021 - Managed by DPP LDII.